Belakangan ini banyak para pekerja yang mencari informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online. Namun sayang, tak sedikit dari mereka yang sama sekali belum paham mengenai fungsi BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. 

Istilah BPJSTK merupakan singkatan dari kata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana ia berbentuk badan hukum yang diberlakukan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan kepada semua pekerja di Indonesia dari risiko social ekonomi tertentu. 

Menurut informasi yang didapat, program BPJS Ketenagakerjaan ini telah menggunakan asuransi social. Awalnya program layanan ini dikenal dengan nama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang berada dibawah naungan PT Jamsostek (Persero). 


Seiring dengan berjalannya waktu, PT Jamsostek memutuskan untuk merubah nama Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang berdasarkan dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS sejak 1 Januari 2014 silam lalu.

Itu artinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi dengan efektif sejak 1 Juli 2015 yang terfokuskan pada kalangan pekerja baik yang sipil maupun swasta. Maka dari itu, pemerintah mengimbau kepada semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan begitu, maka setiap pegawai atau tenaga kerja akan mendapatkan jaminan-jaminan social yang mereka butuhkan di kemudian hari. 

Nah, untuk mempersingkat waktu, mari kita langsung saja ke pembahasan intinya mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online seperti di bawah ini:


1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Website Lapakasik

  • Kunjungi portal layanan Lapakasik melalui alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Setelah itu isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nantinya sistem akan langsung memverifikasi data secara otomatis terkait layanan klaim
  • Jika sudah terverifikasi, kamu pun diharuskan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tertera pada portal
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk file
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan“
  • Jika semuanya selesai, kamu akan mendapat notifikasi seputar informasi jadwal dan kantor cabang melalui email
  • Berikutnya kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses interview online sesuai jadwal


2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • buka aplikasi JMO, lalu lakukan login melalui e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah berada di halaman utama, pilih menu “Pengkinian Data”
  • Selanjutnya akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik tombol “Sudah”
  • Nantinya kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data
  • Verifikasi tersebut biasanya berupa verifikasi biometric wajah
  • Setelah verifikasi selesai, isi data kontak yang terdiri dari nomor hp dan alamat e-mail
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul data-data di layarnya
  • Apabila datanya sudah benar dan muncul, silahkan pilih “Konfirmasi”
  • Lanjutkan dengan memilih tombol “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
  • Jika kamu sudah memenuhi persayaratan klaim JHT, kamu pun tinggal memilih alasan pengajuan klaim
  • Setelah muncul data kepesertaan, pilih menu “Selanjutnya”, lalu lakukan verifikasi wajah
  • Berikutnya akan muncul tampilan seputar konfirmasi klaim JHT, lalu klik lagi menu “Konfirmasi”


Berbagai Persyaratan Bagi Peserya BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan (nomor rekening yang masih aktif)
  • KK (kartu keluarga)
  • E-KTP 
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT denga akumulasi diatas Rp 50 juta
  • Foto diri terbaru (tampak dari depan)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).


Post a Comment

أحدث أقدم